Kamis 12 Aug 2021 23:48 WIB

Stok Darah di PMI Karawang Kritis Selama Pandemi

Stok darah PMI kritis karena selama pandemi tidak ada kegiatan donor darah massal

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan tranfusi darah pendonor saat kegiatan Gebyar Donor Darah di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Kegiatan tersebut untuk memenuhi kuota kantong darah sekaligus memperingati Hari Donor Darah Sedunia.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan tranfusi darah pendonor saat kegiatan Gebyar Donor Darah di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Kegiatan tersebut untuk memenuhi kuota kantong darah sekaligus memperingati Hari Donor Darah Sedunia.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan stok daerah di daerah itu kritis karena selama pandemi COVID-19 tidak ada kegiatan donor darah secara massal.

"Sekarang ini kondisi stok darah di PMI Karawang bisa dibilang kritis," kata Humas PMI Karawang Ade Iwan Darmawan , Kamis malam. Ia mengatakan bahwa kritisnya stok darah terjadi karena selama pandemi COVID-19 tidak ada kegiatan donor darah massal.

"Tidak ada kegiatan donor darah yang melibatkan karyawan perusahaan, lembaga pemerintah, TNI/Polri, pelajar, komunitas dan lain-lain selama pandemi ini," katanya.

Menurut dia jika dipersentasekan selama pandemi COVID-19 ini terjadi penurunan kegiatan donor darah hingga 20-30 persen. Hal itu terjadi karena selama pandemi dilarang kegiatan berkerumun. 

Selain itu, cukup banyak juga masyarakat yang takut melakukan donor darah di masa pandemi COVID-19. Padahal, menurut dia,mendonorkan darah itu aman dari penyebaran COVID-19.

Meski begitu, diakuinya masih ada masyarakat yang datang secara pribadi mendonorkan darahnya di PMI Karawang secara sukarela. Namun jumlahnya tidak signifikan.

Ia menyampaikan kalau kondisi itu dialami PMI di berbagai daerah, tidak hanya di Karawang. Karena itu dilakukan langkah antisipasi agar stok darah tetap tersedia, meski kritis.

Di tengah kritisnya stok darah, PMI mengeluarkan kebijakan berupa donor pengganti. Artinya, setiap masyarakat yang membutuhkan donor darah, harus ada donor pengganti dari anggota keluarganya.

Seperti keluarga A membutuhkan darah dari PMI. Kemudian PMI memenuhi kebutuhan darah untuk keluarga A itu dengan catatan salah satu dari anggota keluarga A mendonorkan darahnya.Hal itu disebut sebagai donor pengganti, sebagai upaya pengamanan stok darah di masa pandemi COVID-19.

Ia menyatakan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini PMI Karawang tetap memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.Sementara dibandingkan dengan masa normal dengan masa pandemi, tidak terjadi peningkatan kebutuhan darah.

"Secara umum kebutuhan darah normal, yakni 2.500 labu darah per bulan," ungkap Ade Iwan Darmawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement