Kamis 12 Aug 2021 23:32 WIB

Pemkot Batasi Waktu Parkir dan Kunjungan Turis di Malioboro

Pemkot Yogya sebut parkir di Malioboro hanya diperbolehkan maksimal tiga jam

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang kaki lima membawa bendera merah putih untuk dipasang di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang kaki lima membawa bendera merah putih untuk dipasang di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.

"Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang baru. Kita harus siap atasi kondisi pandemi ini," kata Heroe kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Kamis (12/8) malam.

Heroe menyebut, pembatasan waktu di Malioboro ini tengah disimulasikan. Sehingga, usai PPKL level 4 nantinya, kebijakan ini diharapkan sudah dapat dilaksanakan dengan optimal.

Pasalnya, kunjungan wisatawan usai PPKM level 4 dimungkinkan naik dibanding saat berlakunya PPKM. Kawasan Malioboro juga sudah dicanangkan sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin, beserta kawasan Stasiun Tugu, Yogyakarta.

"Sekarang masih simulasi, sebab nanti setelah PPKM (level 4) kita masih harus menurunkan pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Yogya. Agar kesehatan masyarakat dan gerakan ekonomi bisa berjalan beriringan, protokol kesehatan jalan, ekonomi tumbuh," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembatasan dilakukan dengan tujuan mengatur arus di Malioboro agar dapat kondusif. Dengan begitu, jumlah pengunjung yang masuk juga dapat dikendalikan dan potensi kerumunan dapat diminimalisasi, terutama di masa usai PPKM level 4.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatur arus keluar masuk kendaraan di Malioboro dengan sistem satu pintu atau one gate system. Untuk bus pariwisata, kata Heroe, diharuskan masuk ke Terminal Giwangan sebelum menuju destinasi wisata.

Di Terminal Giwangan, dilakukan pemeriksaan secara acak terkait surat keterangan bebas Covid-19 baik itu rapid diagnostic antigen maupun PCR. Begitu pun dengan kartu vaksin yang saat ini diwajibkan bagi wisatawan yang akan memasuki Malioboro.

"Diperiksa, kemudian diarahkan tempat parkir serta rute masuknya. Jadi selain menekankan protokol perjalanan antar kota, melindungi warga dan pelaku wisata, juga penataan arus lalu lintas di Kota Yogyakarta," jelas Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement