REPUBLIKA.CO.ID, KAMPAR -- Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, memperketat kegiatan warganya dengan melarang digelarnya resepsi pernikahan. Hal ini mengingat kabupaten tersebut dikepung empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Empat daerah yang masuk level 4 di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Sedangkan Kabupaten Kampar bersama delapan kabupaten berada di level 3. "Agar Kampar tidak naik menjadi PPKM level 4, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan termasuk resepsi pernikahan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat di Bangkinang, Kamis (12/8).
Sesuai dengan Instruksi Gubernur Riau Nomor 156/INS/HK/2021 terdapat larangan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan. Maka di Kampar akan dilarang kegiatan resepsi pernikahan, menutup tempat wisata, jam operasional rumah makan atau kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB, serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara daring sampai 23 Agustus 2021. "Kami minta masyarakat mengikuti aturan ini," kata Catur yang juga menjabat Bupati Kampar ini.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba pada kesempatan tersebut menegaskan pihaknya bersama anggota siap menjalankan tugas apabila ada masyarakat yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketegasan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Hal senada juga disampaikan Komandan Kondim 0313/Kampar Letkol (Inf) Leo Oktavianus Sinaga yang menyampaikan aturan yang sudah ada saat ini agar dijalankan agar PPKM di wilayahnya tidak naik status. Masyarakat juga diminta mematuhi aturan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.