Kamis 12 Aug 2021 21:35 WIB

Surat Tanda Terima Setoran PBB di Depok  Ditiadakan

Bukti terima dari marketplace sah dan masuk sistem setoran PBB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat resmi meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat resmi meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat resmi meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengakses di laman PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW) untuk melihat status pembayaran pajak, setiap tahunnya.

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Kamis (12/8).

Baca Juga

Menurut Reza, banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Padahal, dengan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace pun sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan masuk dalam sistem BKD Kota Depok.

Reza juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.

"Kami juga berupaya memperluas kanal pembayaran dengan melibatkan marketplace selain Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya," kata Reza.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement