REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Darwisman mengatakan restrukturisasi kredit di Sulawesi Utara (Sulut) akibat pandemi Covid-19 telah mencapai Rp 8,35 triliun."Restrukturisasi kredit saat ini sejumlah Rp 8,35 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 136.000," kata Darwisman, di Manado, Kamis (12/8).
Dia mengatakan hal ini dalam rangka menyikapi pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Darwisman berharap proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga beban restrukturisasi perusahaan pembiayaan berkurang.
OJK akan terus melakukan pengawasan baik kepada perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga walaupun adanya pandemi Covid-19, kinerja keuangan tetap berjalan lancar, aman dan sehat."Kami tidak henti-hentinya, mengingatkan kepada perbankan dan multifinance agar tetap selektif dan penuh kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan restrukturisasi dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sehingga OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
OJK mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.