Kamis 12 Aug 2021 17:41 WIB

Pemkab Tangerang Larang Warga Gelar Lomba 17-an

Tim Satgas Covid-19 setempat akan membubarkan jika ada warga menggelar lomba 17-an.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melarang warganya di daerah itu menyelenggarakan perlombaan pada 17 Agustus 2021 pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (ILUSTRASI).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melarang warganya di daerah itu menyelenggarakan perlombaan pada 17 Agustus 2021 pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (ILUSTRASI).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melarang warganya di daerah itu menyelenggarakan perlombaan pada 17 Agustus 2021 pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran Covid-19.

"Untuk saat ini belum ada izin terkait penyelenggaraan lomba 17 Agustus di Kabupaten Tangerang, karena situasinya masih pandemi Covid-19," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, di Tangerang, Kamis (12/8).

Dia menjelaskan, larangan menggelar perlombaan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Selain itu, kata dia, kebijakan larangan itu juga upaya dalam menekan angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang saat ini terbilang masih tinggi, meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.

"Jadi saya sarankan warga agar tidak melakukan kegiatan kerumunan pada peringatan HUT RI ke-76 nanti," ujarnya.

Hendra mengatakan, ada cara lain untuk menyemarakkan semangat memeriahkan kemerdekaan selain menggelar perlombaan secara umum. Salah satunya adalah menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih. "Walaupun tidak ada perlombaan, tapi saya yakin semarak 17 Agustus tahun ini akan tetap meriah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan jika nantinya terdapat ada warga yang menggelar perlombaan 17-an, maka tim Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah akan membubarkan kegiatan tersebut serta memberikan sanksi sosial kepada para pelanggarnya. "Nanti akan ada pengawasan oleh Satgas Covid-19 RT/RW setempat dan kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement