Kamis 12 Aug 2021 12:00 WIB

Perpim KPK Dinilai Langgar Kode Etik

KPK disarankan mencabut Perpim Perjalanan Dinas yang dinilai kontroversial.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai Perpim KPK mengabaikan nilai dan prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku. Bahkan, menurutnya, perpim perjalanan dinas itu bernuansa koruptif. "Ketua...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement