Kamis 12 Aug 2021 00:15 WIB

Peredaran Uang Palsu di Cileungsi Berhasil Digagalkan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peredaran Uang Palsu di Cileungsi Berhasil Digagalkan (ilustrasi).
Peredaran Uang Palsu di Cileungsi Berhasil Digagalkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Dua pria di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi akibat mengedarkan uang palsu. Keduanya kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,5 juta di sejumlah warung di daerah Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengatakan, kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun). Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

“Kedua tersangka berinisial AG dan AR asal Klapanunggal Bogor. Yang bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Tak hanya berdasarkan informasi masyarakat, Andri mengatakan, personel dari Unit Reskrim Polsek Cileungsi juga mendapatkan aksi para pelaku secara langsung. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta dan barang bukti lainnya.

“Keduanya telah kami amankan beserta  barangbukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung sebesar Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun menambahkan, saat ini Polsek Cileungsi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran uang palsu tersebut. Dalam penyelidikan terhadap uang palsu di tengah PPKM Level 4, Polsek Cileungsi juga melibatkan ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Kami saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement