Selasa 10 Aug 2021 23:37 WIB

MPI Ajukan Gugatan Perdata Terkait Gedung Indonesia 1

PT MPI memasang baliho peringatan sengketa di depan pintu proyek Gedung Indonesia 1.

Seorang pejalan kaki melintasi baliho peringatan sengketa di depan pintu masuk proyek pembangunan gedung Indonesia 1, di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Foto: Istimewa
Seorang pejalan kaki melintasi baliho peringatan sengketa di depan pintu masuk proyek pembangunan gedung Indonesia 1, di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Media Property Indonesia (MPI) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi pembangunan gedung pencakar langit Indonesia 1, Selasa (10/8). Kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu menuturkan selain gugatan secara perdata pihaknya juga sudah melaporkan PT China Sonangol Media Invesment (CSMI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021.

Rahim berharap kedua pelaporan ke ranah hukum ini membuat perkara antara MPI dengan CSMI bisa diselesaikan, dan tergugat menunaikan komitmennya."Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," tutur Rahim dalam keterangan, Selasa (10/8).

Pascagugatan perdata, PT MPI memasang plang peringatan di gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Menurut Rahim, pemasangan plang dan baliho peringatan itu sebagai bentuk informasi kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu tengah bersengketa. Plang yang dipasang di depan pintu masuk proyek dinilai menjadi imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika ingin bekerja sama dengan PT CSMI.

"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau corporate action dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkan," kata Rahim.

Plang dan baliho peringatan berisi tulisan tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rahim kemudian menjelaskan ihwal sengketa yang menyebabkan pembangunan Gedung Indonesia 1 itu terancam mangkrak. Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek tersebut.

Sebagai kliennya, ujar Rahim, MPI telah dijanjikan akan memiliki saham sebesar 30 persen dan tiga lantai dari bangunan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih dari lima tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement