Selasa 10 Aug 2021 20:17 WIB

Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin: Ribet, Tapi demi Keselamatan

Mal-mal di Jakarta mulai dibuka dengan syarat wajib sudah vaksinasi bagi pengunjung.

Pengunjung melakukan registrasi untuk memasuki Mal Kuningan City pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (10/8). Pemerintah melakukan pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM Level 4. Namun, hanya pengunjung yang sudah divaksin dan berusia di atas 12 tahun yang bisa memasuki pusat perbelanjaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Pada Senin (9/8), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mencoba untuk membuka pusat perbelanjaan dan mal di wilayah DKI Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang. Empat wilayah ini masih berada di level 4 pemberlakukan PPKM.

"Kami akan lakukan uji coba pembukaan mal secara gradual di empat wilayah tersebut selama sepekan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut menjelaskan, nantinya salah satu aturan untuk bisa masuk ke dalam mal hanya bagi masyarakat yang sudah vaksin. Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen. Anak di bawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang masuk.

"Nanti ini terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi setiap masuk mall harus sudah yang vaksin," ujar Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan yang baru, yaitu syarat wajib vaksin di enam sektor esensial. Beberapa ahli dunia, kata Budi, memprediksi manusia akan berdampingan cukup lama dengan virus covid-19.

Untuk tetap bisa berdampingan dengan virus ini pemerintah mencoba membuat roadmap protokol kesehatan yang baru yaitu wajib vaksin. "Kita harus punya roadmap gimana kalau virus ini butuh waktu yang lama dan tahunan untuk hilang. Untuk kita bisa tetap jalankan ekonomi dan kondisi kesehatan yang aman kita perlu buat uji coba roadmap," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Budi menjelaskan, enam sektor tersebut adalah sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Untuk bisa mengakses enam sektor ini warga wajib sudah vaksin.

Jadi, ke depan secara bertahap pemerintah akan memberlakukan wajib vaksinasi untuk bisa mengakses enam sektor tersebut. Untuk awal, pemerintah melakukan uji coba wajib vaksinasi untuk mengakses sektor perdagangan, keagamaan dan transportasi.

"Jadi kalau mau masuk mall harus yang sudah vaksin. Ini juga terjadi di transportasi. Kalau mau chek in pesawat itu secara digital langsung ketahuan gimana status vaksinnya dan hasil PCR-nya," ujar Budi.

Budi menjelaskan, prokes ini didukung dengan sistem digitalisasi. Nantinya, akan ada sistem terintegrasi yang mengetahui masyarakat sudah divaksin atau belum.

"Jadi kalau masuk ke enam aktivitas itu sudah ada screening apakah masyarakat tersebut sudah vaksin atau belum," ujar Budi.

Budi mengumpamakan kondisi ini seperti ketersediaan ruang merokok (smooking area) di beberapa restoran atau fasilitas publik. Menurut Budi, bagi mereka yang sudah divaksin, protokol kesehatannya lebih longgar.

Misalnya, bagi yang sudah divaksin boleh makan dengan satu meja berisi empat orang. Orang yang sudah divaksin juga diperbolehkan melepas maskernya.

Sedangkan, mereka yang belum divaksin terbatas aksesnya, seperti satu meja hanya boleh dua orang dengan tetap memakai masker dan ditempatkan di ruang terbuka. "Ini semua akan diatur dalam skema protokol kesehatan yang baru bagi keenam sektor aktivitas tersebut," ujar Budi.

Untuk tiga sektor pertama yang dilakukan uji coba, kata Budi, pemerintah bekerja sama dengan asosiasi perdagangan, pemuka agama dan juga sistem transportasi. "Kami berharap pilot project ini bisa berjalan lancar dan menunjukan hasil yang bisa kami evaluasi apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi sistem ini tidak hanya pemerintah yang punya tapi semua pihak yang mengendalikan keenam sektor tersebut," ujar Budi.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mendukung keputusan pemerintah mempertahankan PPKM di saat situasi pandemi Covid-19 secara umum belum menurun secara maksimal. "Bagus. Dipertahankan, bukan diperpanjang. Dipertahankan sesuai dengan levelnya. Yang level 4 ke 4, yang 3 ke 3, yang 2 ke 2. Ya memang kondisinya belum bisa diturunkan levelnya," kata Pandu Riono, Senin malam.

Menurut dia, level PPKM baru dapat diturunkan jika indikator jumlah kasus harian, tingkat kematian, kemampuan pelacakan kasus hingga hunian rumah sakit serta isolasi sudah membaik. Masyarakat juga harus tetap patuh mengikuti protokol kesehatan dan harus mau mengubah perilakunya.

"Saran saya sebulan ini harus diketatkan," katanya.

Dukungan terhadap keputusan pemerintah mempertahankan PPKM berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali juga disampaikan Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan. "Saya optimistis kasus bisa semakin menurun apalagi 3T (testing, tracing, dan treatment) diperbaiki dan cakupan vaksinasi ditingkatkan dengan cepat," ujarnya.

 

photo
Cara cek hipoksia pada anak. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement