Selasa 10 Aug 2021 14:01 WIB

Eks Direktur KPK Saran Aturan Soal Perjalanan Dinas Dicabut

Aturan harus dicabut untuk menjaga kredibilitas dan independensi KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyarankan agar peraturan pimpinan terkait perjalanan dinas dihapus. Menurutnya, hal itu harus dilakukan guna menjaga kredibilitas dan independensi KPK. (Foto: Sujanarko)
Foto: Republika
Mantan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyarankan agar peraturan pimpinan terkait perjalanan dinas dihapus. Menurutnya, hal itu harus dilakukan guna menjaga kredibilitas dan independensi KPK. (Foto: Sujanarko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyarankan agar peraturan pimpinan terkait perjalanan dinas dihapus. Menurutnya, hal itu harus dilakukan guna menjaga kredibilitas dan independensi KPK.

"Sebelum perjadin ini merusak lebih dalam ke pegawai KPK, saran saya untuk dicabut saja," kata Sujanarko di Jakarta, Selasa (10/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, peraturan pimpinan ini akan menimbulkan komplikasi baru terkait kode etik KPK. Dia mencontohkan jamuan makan panitia di restoran, pelayanan yang mewah atau penyambutan berlebihan akan sulit dihindari.

Dia mengatakan, padahal di korporasi bahkan BUMN pelayanan yang mewah sudah dilarang. Namun, sambung dia, pimpinan KPK tidak mengatur hal tersebut dalam sama sekali dalam peraturan perjalanan dinas dimaksud.

"Saya prediksi akan banyak daerah menganggarkan untuk mengundang KPK sebagai narasumber dan KPK tidak punya tool untuk memverifikasi anggaran daerah terkait kepentingan pemberantasan korupsi daerah," katanya.

Dia menjelaskan perbedaan peraturan nomor 7 tahun 2012 sebelumnya dengan peraturan nomor 6 tahun 2021 yang saat ini diberlakukan. Dia mengatakan, peraturan lama membebankan perjalanan dinas ke KPK dengan menerapkan batasan-batasan yang jelas tetapi mengakomodasi bila ada pembiayaan dari lembaga lain diatur dengan sangat terbatas "dengan kondisional".

Dia menjelaskan, klausul itu bahkan jarang dipakai KPK dan tidak sekalipun KPK dibiayai oleh APBN lembaga lain ini semata-mata untuk menjaga independensi KPK dan menghindari conflict of interest. Lanjutnya, perkom yang baru justru mengharapkan dibiayai oleh panitia pengundang.

"Jadi jelas beda maksud isi Perkom 7 Tahun 2012 dengan Perpim 6 Tahun 2021," katanya.

Dia menegaskan, akan sulit bagi pegawai KPK untuk menjaga kredibilitas, kewibawan, independensi kalau datang ke daerah dijemput, dikasih uang harian, dibiayai hotel dikasih makan dan lain sebagainya. Dia mengaku heran dengan perubahan peraturan pimpinan yang dilakukan saat ini.

"Saya tidak tahu spirit pimpinan merubah aturan sudah sudah baik itu untuk memperkuat KPK atau sebaliknya. Tetapi perjadin ini secara nyata akan menghancurkan branding pegawai KPK yang "unik" terkait independensi pegawai," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Peraturan itu menyebukan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas itu dibebankan pada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement