Selasa 10 Aug 2021 13:45 WIB

Perpanjangan PPKM, Fokus pada Empat Hal Mendasar Ini

Terpenting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun nakes.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Sukamta
Foto: dok.Istimewa
Sukamta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel hingga 16 Agustus 2021. Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta, mengatakan, sulit jika berharap Pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melakukan karantina wilayah atau PSBB. Oleh karena itu, pemerintah untuk fokus pada empat perlindungan selama dilakukan PPKM.

"Pertama yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).

Dia mengatakan, saat ini, angka kematian harian masih di atas 1.000. Menurutnya, pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah.

"Yang kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi," katanya. Menurutnya, kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata. Termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan.

Ketiga, Sukamta menilai perlu ada perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk. Dia mengingatkan kembali ketelodoran pemerintah yang tidak menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Akumindo: Sangat Merugikan Bagi UMKM

"Keempat yang juga tidak kalah penting, di masa pandemi ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat," tuturnya.

Dia menuturkan, selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data. Selain itu, penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin juga terjadi. 

"Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan data," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement