REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, para penumpang yang berangkat melalui terminal di Jakarta Barat tersebut wajib menunjukkan surat keterangan minimal telah divaksin tahap pertama.
"Peraturannya sudah berlaku sejak awal PPKM Darurat 3 Juli (2021)," kata Revisaat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8). Kebijakan tersebut diperuntukkan untuk seluruh penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang naik bus dari Terminal Kalideres.
Menurut Revi, sejauh ini, mayoritas penumpang sudah memiliki surat keterangan telah divaksin tahap pertama. Sebagian penumpang, lanjutan Revi, masih ada yang belum menjalani vaksinasi tahap pertama karena alasan kesehatan.
Jika penumpang tidak memiliki surat vaksin tahap pertama, sambung dia, mereka wajib memiliki surat keterangan dari dokter. "Dia harus ada surat dokter dengan catatan belum diperbolehkan untuk divaksin. Kalau dia punya penyakit gula, darah tinggi atau penyakit lain emang kan gak boleh divaksin," ujar Revi.
Selain kartu vaksin, kata dia, penumpang juga harus menunjukkan surat antigen dengan status positif sebelum berangkat. Penumpang yang belum punya surat keterangan antigen pun bisa mengikuti tes usap di gerai yang tersedia di terminal.
Walau demikian, pihaknya belum bisa menggelar gerai vaksinasi untuk penumpang bus di Terminal Kalideres. "Waktu itu kita sudah mengajukan permohonan tapi belum ada jawaban. Tapi karena tenaga medisnya sekarang fokus ke kecamatan, kelurahan dan polsek di daerah yang vaksinasinya rendah," tutur Revi.