Senin 09 Aug 2021 12:57 WIB

Anies Terbitkan Instruksi Penyelesaian Isu Prioritas

Ada sebanyak 28 isu prioritas yang diminta Anies untuk dituntaskan pada tahun 2021.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok BM 400
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.

Anies menandatangani Ingub tersebut pada 4 Agustus 2021. Instruksi ini juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

"Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022," bunyi diktum kesatu dalam Ingub tersebut seperti dikutip, Senin (9/8).

Berdasarkan Ingub itu, ada sebanyak 28 isu prioritas yang diminta Anies untuk dituntaskan pada tahun 2021 ini dan 2022. Salah satunya adalah penyelenggaraan Formula E. 

"Isu Formula E, target keluaran terselenggaranya lomba Formula E, target waktu Juni 2022," tulis Anies dalam Ingub itu. 

Anies juga menginstruksikan Marullah untuk memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas ini serta bertanggung jawab dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. "Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap dua minggu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020 untuk balap mobil listrik Formula E. Hal ini dilakukan seiring penundaan penyelenggaraan balap mobil listrik di beberapa kota penyelenggara akibat Covid-19.

Seperti diketahui, perhelatan Formula E di Jakarta sebelumnya dijadwalkan pada 6 Juni 2020. Namun, penyelenggaraan itu harus ditunda lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Pernyataan penghentian pendanaan ini tertuang dalam naskah Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna pada 2 Agustus 2021.

"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi Covid-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Ariza sapaan wagub DKI.

Ariza menyampaikan, Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E pun telah melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E operations (FEO) mengenai penegasan dan kejelasan status keberlanjutan kerja sama, waktu pelaksanaan, serta status pendanaan yang telah dibayarkan. 

Dia menuturkan, dari negosiasi didapatkan hasil atas dana commitment fee yang telah direalisasikan, tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam adendum perjanjian.

"Pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan tahun 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah ada kepastian penyelenggara Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi Covid," ujarnya.

Ariza juga menambahkan, saat ini, JakPro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan pada pelaksanaan ajang Formula E dengan adanya pandemi Covid-19. Selain itu, Pemprov DKI mendorong JakPro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan. "Agar dapat mencari sumber pendanaan alternatif dan akan dilakukan perumusan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri serta rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement