Jumat 06 Aug 2021 17:31 WIB

MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

MAKI menggugat Puan terkait surat keputusan lolosnya dua nama calon anggota BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat keganasan Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus memiliki data khusus terkait anak-anak kurang beruntung tersebut untuk kemudian memberikan perlidungan kepada mereka.
Foto: istimewa
Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat keganasan Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus memiliki data khusus terkait anak-anak kurang beruntung tersebut untuk kemudian memberikan perlidungan kepada mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait surat keputusan proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021-2026.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari 16 calon anggota yang sudah disetujui, terdapat dua peserta yang tak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan untuk uji proper test di Komisi XI. Boyamin, mengatakan dua nama yang menurutnya tak memenuhi syarat tersebut, yakni, Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin.

Namun kedua nama tersebut, tetap masuk dalam Surat Ketua DPR PW/09428/DPRRI/VII/2021 tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK. “Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (6/8).

Boyamin menjelaskan, kedua calon anggota BPK tersebut, semestinya tak lolos seleksi. Karena menurut catatan MAKI, kata Boyamin, Nyoman Adhi Suryadnyana, adalah mantan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Kepala Satuan Kerja Eselon III tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2017-2019.

Sementara, Harry Zacharias Soeratin, kata Boyamin, pada Juli 2020 baru dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) yang sampai hari ini masih aktif selaku KPA. Sementara dalam ketentuan pencalonan anggota BPK, Boyamin menerangkan, mengacu pada Pasal 13 huruf j Undang-undang (UU) 15/2006 tentang BPK menerangkan calon anggota BPK haruslah berasal dari seorang yang sudah meninggalkan jabatannya sebagai pengelola keuangan negara, minimal selama dua tahun.

“Ketentuan pengaturan ini, mengandung makna bahwa calon anggota BPK, dapat dipilih menjadi anggota BPK, setelah tidak lagi menjabat paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuannya menjadi calon anggota BPK,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan, selain itu ada surat putusan Mahkamah Agung (MA) 118/KMA/IX/2009. Keputusan lembaga tertinggi yudikatif tersebut menguatkan syarat minimal calon anggota BPK yang ada dalam Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut. Atas ketentuan tersebut, Boyamin mengatakan, perlu bagi MAKI untuk mengingatkan DPR terkait calon-calon anggota BPK, yang nama-namanya sudah disetujui Puan Maharani, untuk dilakukan uji kepantasan pada September 2021 mendatang.

“Atas dugaan tidak memenuhi syarat tersebut, MAKI pekan depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Boyamin.

Selain Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin, dalam surat keputusan Ketua DPR, diterangkan nama-nama lain calon anggota BPK, yang lolos seleksi, dan akan mengikuti uji proper test di Komisi XI DPR, September mendatang. Antara lain, Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, dan Kristiawanto, Shohibul Imam, serta Hari Pramudiono, juga Muhammad Komarudin. Yang lainnya, yakni Nelson Humiras Halomon, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement