Jumat 06 Aug 2021 16:50 WIB

Penajam Harap Pusat Segera Rampungkan RTRW Ibu Kota Negara

Pemerintah Kabupaten Penajam masih menunggu RTRW Ibu Kota Negara dari pusat.

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sudirman menegaskan pemerintah pusat harus segera merampungkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) skala nasional untuk ibu kota negara Indonesia yang baru.

"Pemerintah kabupaten menunggu RTRW skala nasional seiring pemindahan ibu kota negara," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pemindahan ibu kota negara Indonesia tersebut menurut Sudirman, bakal berdampak pada penyesuaian RTRW bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan ibu kota negara yang baru.

Pemerintah pusat diharapkan segera menentukan kawasan atau lokasi ibu kota negara agar kebijakan yang telah disusun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak tumpang-tindih dengan pemerintah pusat.

"Jangan sampai ada anggaran yang terbuang karena terjadi tumpang-tindih kebijakan, harus ada penyesuaian RTRW," kata Sudirman.

"Wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadi wilayah pemerintah pusat," tambahnya.

Diharapkan dalam pembahasan RTRW ibu kota negara di tingkat pusat, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilibatkan. RTRW sangat penting menyangkut pembangunan, dan sampai saat ini jelas Sudirman, RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih menggunakan yang lama menunggu penyesuaian RTRW skala nasional.

"Kami di daerah sangat ingin dilibatkan dalam pembahasan pembangunan ibu kota negara sebagai tuan rumah," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ibu kota negara dipindahkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah pusat harus segara menyelesaikan RTRW skala nasional untuk wilayah ibu kota negara di dua daerah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement