Jumat 06 Aug 2021 00:20 WIB

Anies Keluarkan Kepgub PPKM yang Wajibkan Sertifikat Vaksin

Anies Baswedan keluarkan Kepgub yang wajibkan sertifikat vaksin pada setiap kegiatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok BM 400
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Kepgub itu menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Dari dokumen yang didapatkan pada Kamis (5/8) ini, ketentuan tersebut tertuang dalam poin empat ketetapan dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021. Kepgub tersebut menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Baca Juga

Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. "Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub tersebut.

Kepgub itu sendiri, dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement