REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wasit Ridwan (47), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan sertifikat vaksin manual. Hal ini lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong.
"Disampaikan saja yang manualnya. Nanti kalau perlu klarifikasi dinkes atau petugas nama di sertifikat yang ditulis bisa menjelaskan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti, Rabu (4/8).
Nantinya, sertifikat vaksinasi manual tersebut tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi pada umumnya. Seperti, untuk syarat perjalanan.
Sebelumnya, Wasit hendak melaksanakan vaksinasi pada Kamis (29/7) lalu. Setelah melakukan skrining kesehatan, petugas vaksin menolak menyuntik Wasit lantaran masalah administrasi itu.
Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9) mendatang di wilayah tersebut.
Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNA).