Kamis 05 Aug 2021 12:37 WIB

WNA Vaksinasi Pakai NIK Warga Bekasi, Polisi: Salah Input

WNA tersebut salah input data NIK yang menggunakan NIK warga Bekasi

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menelusuri ihwal adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) warga Bekasi, Wasit Ridwan, untuk vaksinasi Covid-19 di KKP Tanjung Priok. Hasilnya, hal ini terjadi karena salah memasukkan data NIK. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, mengatakan, WNA itu adalah Lee In Wong, seorang warga Korea Selatan yang berdomisili di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketika ditanyai polisi, Lee mengakui bahwa dia salah memasukkan data NIK. 

Baca Juga

"Telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Kholis dalam keterangannya, Kamis (5/8). 

NIK milik Lee mirip dengan NIK milik Wasit. Hanya beda satu angka terakhir. "Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8, tetapi diinput angka 1," ujarnya. 

Selain itu, kata Kholis, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok. Mereka mengakui adanya kesalahan data itu dan akan membantu mengoreksi data NIK Lee ke Pusat Data Informasi Kemenkes. "Sehingga saudara Wasit dapat melakukan vaksin dan mendapat sertifikat," ujarnya. 

Kholis menambahkan, NIK yang digunakan Lee bersifat temporer. NIK itu tertera dalam Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi pada 23 Februari 2021. "Mohon diperjelas agar masyarakat tahu bahwa NIK yang digunakan adalah NIK SKTT dari Dukcapil. Bukan NIK KTP," ujarnya. 

Sebelumnya, warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Wasit Ridwan tak bisa ikut vaksinasi Covid-19. Sebab, NIK miliknya telah digunakan orang lain, yang belakangan diketahui dipakai oleh WNA di KKP Tanjung Priok.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement