Rabu 04 Aug 2021 17:17 WIB

Pencatutan NIK untuk Vaksin, Kasus Terbaru dari Jakarta

Politikus usul syarat vaksinasi tidak boleh dengan KTP yang belum elektronik.

Setidaknya dua kasus pencatutan NIK untuk penggunaan vaksinasi ditemukan. Setelah ditemukan pada warga Bekasi, insiden serupa terjadi pada seorang warga ber-KTP DKI Jakarta.
Foto:

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, belum dapat menyimpulkan adanya data ganda dari identitas warganya. Menurutnya, data Wasit Ridwan tunggal yakni milik warga Kabupaten Bekasi.

"Saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," terangnya.

Ia memastikan, dalam sistem administrasi kependudukan tidak mungkin KTP elektronik miliki NIK kembar. "Kalau sudah terbit KTP elektronik itu tidak mungkin dobel karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari," tutur dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang menelusuri peristiwa NIK warga di Bekasi yang dipakai warga negara asing untuk vaksinasi Covid-19. "Kementerian Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat ini, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait dan akan kami informasikan perkembangan selanjutnya," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (4/8).

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan data vaksinasi Covid-19 akan bersumber pada data kependudukan. Hal ini sebagai upaya mencegah kejadian penyalahgunaan NIK oleh orang lain tidak terulang kembali.

"Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Rabu (4/8).

Menurut dia, berbagai pihak terkait telah duduk bersama untuk mengatasi persoalan data vaksinasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Kesehatan, Telkom, dan Dukcapil Kemendagri akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai integrasi data satu sama lain.

"Untuk itu tanggal enam hari Jumat besok akan ditandatangani PKS dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," kata Zudan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, meminta Kemendagri membuat surat edaran dan lakukan koordinasi ke semua instansi agar tidak melayani penggunaan Kartu Tanda Penduduk non-elektronik atau KTP manual. Langkah itu menurut dia agar tidak berulangnya kejadian NIK seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai," kata Junimart.

Junimart menjelaskan, dirinya telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan. "NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-el. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-el tidak mungkin ganda," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda. Komisi II DPR mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya.

photo
Vaksinasi bagi ibu menyusui. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement