REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua orang karyawan tempat usaha fotokopi berinisial AI dan HH yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
"Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti. Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut guna melakukan klarifikasi informasi tersebut," kata Hendra, Selasa (3/8).
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
"Didapati AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi," katanya.
Ide pemalsuan ini muncul saat kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen. Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
"Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid," ucapnya.
Hendra mengatakan, jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu. Kedua pelaku mengaku banyaknya masyarakat yang membutuhkan surat keterangan itu menjadi alasan mereka menerima jasa pemalsuan dokumen tersebut.
Hendra menyebut, tarif pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15 ribu-Rp 25 ribu per lembar sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240 ribu.
"Karena kebutuhan untuk perjalanan atau bekerja. Tapi bukan berarti praktik semacam ini dibolehkan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal komputer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Kedua pelaku dijerat pasal 32 juncto pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP.