Selasa 03 Aug 2021 23:00 WIB

Puncak Bogor Tetap Diperketat Selama PPKM Level 4

Pengetatan Puncak Bogor karena kawasan ini masuk aglomerasi

Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan jalur wisata Puncak setiap hari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan mewajibkan pengendara membawa surat hasil swab antigen ataupun hasil tes PCR.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan jalur wisata Puncak setiap hari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan mewajibkan pengendara membawa surat hasil swab antigen ataupun hasil tes PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG—  Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

 

Baca Juga

"Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa (3/8).

 

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus."Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin.

 

Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.

 

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.Harun menyebutkan bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement