REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Perpanjangan kebijakan PPKM Darurat dan Level 3-4 di Kota Malang telah memberikan efek ekonomi cukup besar. Tak terkecuali sejumlah tenant di mal yang kemudian berimbas kepada pengelola pusat perbelanjaan di Kota Malang.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengatakan, pemasukan yang diperoleh tenant dan pengelola pusat perbelanjaan semakin mengkhawatirkan. Pelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah tidak memberikan efek signifikan untuk pemasukan. "Selama pengunjung nggak boleh masuk ya sulit. Selama dibatasi itu sulit," kata Suwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8).
Meskipun sulit, Suwanto mengatakan, para pengusaha berusaha tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihaknya masih mencoba efisiensi dengan cara shift untuk menekan biaya pengeluaran. Namun jika kebijakan PPKM terlalu lama diterapkan, maka Suwanto khawatir pihaknya bisa mengambil kebijakan PHK.
Suwanto mencatat, kebijakan PPKM di Kota Malang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Seluruh pengusaha mal seharusnya mendapatkan pendapatan cukup, tapi kini justru tidak sama sekali. "Dari transaksi tenant ke pengunjung juga sama. Di Surabaya malah sudah triliunan (kerugian), karena mal sudah besar-besar, kalau kami nggak sampai (triliunan)," ucapnya.
Untuk menyiasati PHK, pihaknya memberikan cara dengan mengurangi biaya pengelolaan hingga 50 persen. Namun kebijakan ini ternyata belum memberikan hasil yang sesuai karena para tenant tidak ada pendapatan. Suwanto berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM dan memberikan keringanan pajak.
Suwanto dan para pengusaha mal berusaha semaksimal mungkin dapat bertahan selama PPKM berlaku. "Semampu yang kita bisa, sampai habis modal. Ya berat sampai dua bulan saja, sudah itu bendera putih," ucapnya.
Di sisi lain, Suwanto tak menampik, persoalan Covid-19 menjadi masalah bersama. Oleh sebab itu, dia mengajak rekan-rekan pengusaha untuk bersabar dan terus saling menguatkan. Kemudian juga berharap bisa mencari cara sekreatif mungkin untuk dapat bertahan ke depannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk sejumlah wilayah di Tanah Air. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8) malam, Jokowi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.