Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati tiap 6 Agustus itu didasari pada waktu disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada 2013. Menurut Jasyanto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Dengan adanya Undang-undang (UU) Keantariksaan, menurut Jasyanto, maka seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat. Melalui peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang ke-8 itu, masyarakat diharapkan akan mengetahui Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan.
Di samping itu, Jasyanto berharap, ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran warga akan pentingnya keberadaan malam langit gelap. Selain mematikan lampu sejenak, peringatan Hari Keantariksaan Nasional juga akan diisi dengan seminar virtual (webinar) bertajuk "Progres Keantariksaan Indonesia" dan gelar wicara malam langit gelap yang diiringi pengamatan virtual.