REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang masuk kategori level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-9 Agustus. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri), terdapat sejumlah kelonggaran pembatasan untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2, salah satunya boleh dibukanya destinasi wisata.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya mengatakan, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam penerapan PPKM Level 2. Sebab, kasus Covid-19 di daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 dinilai sudah cenderung dapat dikendalikan. "Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu yang masuk kategori level 2," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (3/8).
Meski dalam Irmendagri ada sejumlah kelonggaran aturan dalam PPKM Level 2, Rudi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tak bisa serta merta melakukan kelonggaran itu. Sebab, kebijakan di daerah harus juga disesuaikan dengan arahan dari pemerintah provinsi (pemprov).
"Saat ini sedang dilakukan rakor bersama provinsi. Nanti aturannya akan disesuaikan," kata lelaki yang juga menjabat sebagai Koordinator Humas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya itu.
Ia mencontohkan, dalam Irmendagri, daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 boleh membuka destinasi wisata, dengan jumlah kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas. Namun, Pemkab Tasikmalaya belum bisa memastikan terkait dibukanya objek wisata.
Rudi menjelaskan, kebijakan di Tasikmalaya akan disesuaikan dengan arahan dari Pemprov Jabar. Sebab, Pemkab Tasikmalaya harus menerapkan aturan sesuai dengan Irmendagri, tapi juga tak terlepas dari kebijakan Pemprov Jabar. "Kalau dari provinsi kan biasanya disamaratakan semua kebijakannya. Ini masih kota tunggu," ujar dia.
Rudi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah pada dasarnya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain pemerintah juga tetap berusaha agar pemulihan ekonomi bisa tetap berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana mengatakan, pihaknya masih belum bisa menentukan terkait dibukanya objek wisata. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terkait kepastian kebijakan di sektor pariwisata."Mungkin besok baru ada keputusan," kata dia.
Nana menjelaskan, destinasi wisata Kabupaten Tasikmalaya berada di dua wilayah hukum, yaitu Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota. Menurut dia, aparat kepolisian adalah garda terdepan dalam penerapan PPKM. Karenanya, kebijakan terkait operasional destinasi wisata harus juga dikoordinasikan dengan Polres Tasikmalaya Kota. Sebab, Kota Tasimmalaya masih menerapkan PPKM Level 3.
Ia menambahkan, letak Kabupaten Tasikmalaya secara geografis juga berada di tengah daerah yang masil melaksanakan PPKM Level 3 (Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Ciamis) dan PPKM Level 4 (Kabupaten Garut). Apabila destinasi wisata, wisatawan yang datang nantinya bukan hanya dari Tasikmalaya, melainkan dari daerah lainnya juga.
"Itu harus kita pertimbangkan. Apakah harus membawa kartu vaksin, membawa hasil swab. Itu sedang dirumuskan. Kita akan formulasikan untuk dibukanya kembali objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya ini dapat aman," kata dia.
Nana mengatakan, ditutupnya objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya selama PPKM membuat para pelaku usaha kesulitan. Karena itu, ia berharap destinasi wisata di Kabupaten Tasikmalaya dapat kembali dibuka, sesuai Irmendagri.Namun ia mengingatkan, apabila destinasi wisata dapat kembali dibuka, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilaksakan dengan ketat. "Jangan sampai objek wisata jadi klaster apalagi jadi tempat penularan kasus Covid-19. Kita tak mau setelah dibuka jadi tinggi lagi kasusnya," ujar dia.