Senin 02 Aug 2021 06:31 WIB

Keputusan Perpanjangan PPKM Diumumkan Presiden Jokowi 

PPKM yang diterapkan sejak 26 Juli akan berakhir pada Senin (2/8) ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yang diterapkan sejak 26 Juli akan berakhir pada Senin (2/8) ini. (Foto: Bendera putih di salah satu restoran di Bandung)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yang diterapkan sejak 26 Juli akan berakhir pada Senin (2/8) ini. (Foto: Bendera putih di salah satu restoran di Bandung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM yang diterapkan sejak 26 Juli akan berakhir pada Senin (2/8) ini. 

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Ahad (1/8) malam. 

Baca Juga

Dia mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Kemendagri beserta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai kelurahan/desa siap menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi. 

Sebelum itu, seluruh masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pelaksanaan PPKM di daerah saat ini merujuk tiga aturan instruksi mendagri (Inmendagri). 

Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 

Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam tiga Inmendagri tersebut telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3. dan 4, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali. 

Penetapan kriteria situasi pandemi di wilayah berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.  

photo
Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement