Senin 19 Jul 2021 16:54 WIB

Stafsus BPIP Sebut PPKM Sebagai Bentuk Ibadah

Kita tidak boleh egois, jangan menang sendiri

Webinar bersama Progressive Democracy Watch (Prodewa) dengan tema Pro dan Kontra Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM.
Foto: BPIP
Webinar bersama Progressive Democracy Watch (Prodewa) dengan tema Pro dan Kontra Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanganan Covid-19 sebagai bentuk ibadah.

“Mengapa pembatasan itu perlu, alasan dasarnya adalah untuk keselamatan manusia, itu hukum tertinggi,” ucapannya saat menjadi narasumber pada acara webinar bersama Progressive Democracy Watch (Prodewa) dengan tema “Pro dan Kontra Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM”, Jum’at (16/7).

Ia juga menyebut kebijakan PPKM salah satu dasar hukum tertingginya adalah pemerintah telah memperhatikan Hak Asasi Manusia. "Di situ ada hukum dimana mementingkan umum daripada mementingkan pribadi, maka disini bukan pelarangan hanya pemerintah membatasi aktifitas saja,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat umat beragama untuk bersabar tidak melakukan aktifitas ibadah terlebih dahulu di tempat ibadahnya masing-masing, baik masjid, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya. “Dengan patuh aturan, kita bisa meyakinkan pada saatnya akan ibadah bersama kembali,” ujarnya berharap.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk berpikiran positif dan tidak terjebak pada propaganda-propaganda yang membenturkan antar masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah. “Kita tidak boleh egois, jangan menang sendiri. Ini semua harus dilihat dari kacamata orang-orang beriman,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr H Asrorun Ni’am Sholeh MA menegaskan masyarakat jangan mudah termakan informasi bohong atau berita hoax, karena menurutnya pandemic ini menuntut untuk beradaptasi tatacara beribadah.

“Pandemi dan PPKM tidak menghalangi ibadah shalat lima waktu maupun shalat idul adha dan ibadah lainnya, Cuma tata caranya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.

Meskipun demikian menurutnya pada level makro kita harus dukung kebijakan pemerintah tetapi disisi lain perlu ada koreksi dan diskusi untuk kepentingan bersama. “PPKM tidak menghalangi kita untuk beribadah, tapi ibadah sebagai dasar untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ketua Prodewa Fauzan saat sambutan mengaku dengan diselenggarakannya webinar ini merupakan keprihatinan masyarakat karena banyaknya polemic pro dan kiontra tentang kebijakan pemerintah yang menutup tempat ibadah. “Ini khawatir ada oknum yang ingin membenturkan antar masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah,” ucapnya.

Ia berharap dengan banyaknya diskusi berdampak pada masyarakat sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement