REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI perlu membenahi sistem penyaluran bantuan tunai maupun nontunai agar lebih transparan.
"Pemerintahan hari ini perlu merapikan sistem, bukan menunjuk yang salah, tapi menjadi sistem yang transparan. Sehingga Jakarta dapat dibangun secara sistem dan partisipasi publik dapat meningkat," kata Ara, Sabtu (31/7).
Hadir pada diskusi tersebut antara lain Harminus (Wakil Ketua KI DKI Jakarta), Mujiyono (Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta), Abdul Azis Muslim (Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta), Premi Lasari (Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta), Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis), serta Verry Ardian (Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menuturkan validasi data bantuan sosial sesuai Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan salah satu kriteria penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD maupun APBN tidak boleh dobel (ganda).
"Sehingga data penerima BST APBD kami lakukan 'cleansing' (pembersihan) pada Februari 2021 berdasarkan usulan musyawarah kelurahan," ujar dia.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi A, Mujiyono mengakui penanganan Covid-19 di DKI Jakarta lebih baik dibanding nasional, meskipun terdapat beberapa koreksi atau perbaikan.
"Alokasi anggaran Rp 5,1 triliun untuk pengelolaan dan penanganan Covid-19 di DKI, namun banyak hal di luar dugaan dana tersebut masih kekurangan setelah ada gelombang kedua Delta," kata Mujiyono.
Sementara, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus meyakinkan kiprah KI Provinsi DKI Jakarta sebagai preventif melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada Badan Publik DKI untuk transparan sesuai PERKI standar layanan informasi publik (SLIP).
Harmunis menyebutkan tidak hanya partai politik, sekolah menengah, kecamatan, dan kelurahan, namun badan publik juga harus terus menyampaikan secara berkelanjutan pemutakhiran data terutama daftar informasi publik (DIP) agar sigap menyampaikan informasi berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Itu sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 melalui media yang dimiliki," kata Harmunis.
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST PPKM pada pekan ketiga Juli 2021 sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan. BST Pemprov DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI dan hak masyarakat tidak akan hilang karena tersimpan aman di rekening Bank DKI.
DKI Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi penyalur BST dari APBD dengan total dana bansos tunai sebesar Rp 604 miliar untuk penerima sebanyak 1.844.833 kepala keluarga.
Selain itu, juga diberikan bansos non tunai berupa beras seberat 10 kilogram bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkena dampak PPKM hingga tingkat RW dan bertahap sampai 17 Agustus 2021.