REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PANJANG -– Sebanyak 262 orang kedapatan tak memakai masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang. Hari ini, Sabtu (31/7) operasi dipusatkan di sekitar kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Sebanyak 262 orang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.
"Pengendara yang yang melintas di jalan ini, masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker," kata KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda. Kusnadi.
Sebagai sanksi, para pelanggar prokes ini diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada)
Kusnadi menyebutkan, dalam razia kali ini, warga yang melanggar prokes tersebut terdiri dari 229 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat.
Lebih lanjut Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang tengah diterapkan di Kota Serambi Mekkah ini.
Ia juga menegaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya secara rutin akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya perihal pentingnya menerapkan prokes mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak.
“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya prokes di masa pandemi ini,” ujarnya.
Satgas, kata Kusnadi terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes.