Sabtu 31 Jul 2021 02:30 WIB

Masyarakat Adat Terkendala Syarat NIK untuk Vaksinasi

NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban

NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban> Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban> Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi kendala agar bisa divaksinasi Covid-19 bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar di Indonesia. 

"Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).

Baca Juga

Persyaratan NIK yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).Rukka menyatakan hingga 21 Juli 2021, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk divaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut menurut Rukka masih jauh dari angka perkiraan populasi masyarakat adat di Indonesia yang berkisar 40 hingga 70 juta jiwa."Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar," ujarnya.

Pada setahun pertama pandemi, kata Rukka, masyarakat adat relatif aman dari serangan Covid-19 sebab lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi. Kehidupan penduduk pun berjalan secara mandiri dengan mengedepankan kearifan lokal.

"Namun, seiring perkembangan varian virus yang lebih dahsyat dan mudah menular, pertahanan masyarakat adat mulai jebol," katanya.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, yang dikonfirmasi mengatakan jajarannya sedang menindaklanjuti masukan masyarakat adat seputar kendala pada persyaratan NIK pada program vaksinasi Covid-19.

"Saat ini sedang ditindaklanjuti bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya.

Solusi terkait NIK sebagai prasyarat vaksinasi, kata Nadia, juga sedang dibahas Kemendagri bersama Kemenkes. Nadia mengatakan NIK dalam program vaksinasi bermanfaat sebagai akuntabilitas pengeluaran vaksin oleh pemerintah, sebab persediaan vaksin di Tanah Air masih bersifat fluktuatif jumlahnya.

"Distribusi vaksin kan disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Tapi kan tetap ada identitas (penerima vaksin) yang harus masuk (laporan pemerintah)," ujarnya.

Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan sebagian negara di dunia menggunakan kartu identitas sebagai syarat bagi penerima vaksin Covid-19.

"Yang saya tahu di beberapa negara kalau akan mendapat vaksin maka harus bawa kartu pengenal (ID card). Tapi yang jelas, memang kalau makin banyak warga kita bisa divaksinasi, maka akan lebih baik, karena makin banyak orang yang terlindungi," ujar mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement