REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan melarang pengelola tempat ibadah mengadakan peribadatan atau kegiatan keagamaan berjamaah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4 di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
"Surat edaran terkait ini sudah kami sampaikan ke pengurus tempat ibadah baik masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan kelenteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Jumat (30/7).
PPKM level 4 di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, kemudian evaluasi akan dilakukan setiap minggu. Khusus untuk Banjarmasin, pemerintah kota setempat masih membolehkan pelaksanaan ibadah berjamaah namun hanya 25 persen dari total kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan dipantau pengurus tempat ibadah.
Banjarbaru tegas melarang peribadatan berjamaah di tempat ibadah. Bagi yang melakukan ibadah di fasilitas Rukun Tetangga (RT) jamaah maksimal 30 persen.
Ditutupnya tempat ibadah untuk kegiatan berjamaah nampak saat Shalat Jumat hari ini, seperti di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, pengurus masjid meniadakan Shalat Jumat dengan menutup seluruh pintu masuk disertai surat pemberitahuan yang ditempel di pagar depan akses utama masuk area masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu.
Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Darul Quthni mengatakan peniadaan Shalat Jumat sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM level4."Di masa pembatasan ini, masyarakat diimbau mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja," tuturnya.