Jumat 30 Jul 2021 17:06 WIB

Soal BSU, Kemenaker-BPJamsostek Padankan Data Pekerja

Pemadanan data pekerja untuk pencairan BSU 2021.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Soal BSU, Kemenaker-BPJamsostek Padankan Data Pekerja
Foto:

Ia juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin menyediakan data yang sesuai dibutuhkan Kemnaker. "Sebagai mitra yang menyediakan data sesuai dengan regulasi, tentu saja kami akan berusahan semaksimal mungkin agar kriteria kriteria yang ditetapkan akan terpenuhi," ujar Anggoro.

 

Selain itu, jelas dia, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada pengusaha agar data data pekerja bisa terupdate dengan baik agar sasaran penyaluran dapat sesuai harapan. "kami mohon untuk segera menyerahkan, agar penyaluran BSU lebih lancar dan tepat sasaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement