REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Insiden perusakan fasilitas kampus dan penganiayaan seorang pejabat administrasi Universitas Papua (Unipa) di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, makin mengerucut setelah polisi mendapatkan bahan dalam keterangan 15 orang saksi.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Pembantu Unit II Reskrim Aipda Persli Nahuway, menerangkan, penyidik telah meminta keterangan pejabat kampus sebagai saksi dalam aksi demo anarkis di kampus Unipa pada Rabu (21/7).
Mereka yang diperiksa, kata Nahuway, terdiri atas pejabat pembantu rektor, tenaga dosen, dan pegawai administrasi. Untuk melengkapi berkas perkara itu, tim reskrim masih membutuhkan keterangan tambahan dua orang saksi dari kalangan mahasiswa sebelum menetapkantersangka.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus demo anarkis di kampus Unipa setelah pemeriksaan dua saksi tambahan dari perwakilan mahasiswa," kata Persli.
Rektor Unipa Meky Sagrim bersama Senat Universitas memutuskan mendukung penegakan hukum terhadap oknum mahasiswa dan pihak lain yang turut serta dalam aksi demo anarkistis tersebut. Meky menuturkan, Unipa adalah aset negara yang berfungsi mencetak generasi andal untuk masa depan Papua dan Indonesia.
"Ini kampus negeri, aset negara yang patut dilindungi karena kontribusi kampus ini untuk mencetak kaum intelektual untuk mengabdi kepada masyarakat, tanah Papua, dan Indonesia," kata Meki dalam konferensi pers belum lama ini.