Kamis 29 Jul 2021 23:30 WIB

Polres Tarakan Tangkap Perampok Pembunuh Satpam

Satpam tersebut dibunuh ketika mencoba menangkap tersangka.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku perampokan Nu Store berinisial R (24). Pelaku diketahui juga membunuh petugas keamanan PT. Taspen Rhevaldi.

"Pelaku yang melakukan kejahatannya Minggu (25/7) sekira pukul 20.00 WITA berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Tiram, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (28/7) malam," kata Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Kamis.

Baca Juga

Pelaku berinisial R dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor, uang tunai, dan speed boat yang digunakan tersangka menuju Tanjung Tiram.

Modus operandinya yakni pelaku Rachmat mengambil uang yang ada di dalam tempat kasir Bu Store dengan cara menodongkan senjata tajam jenis badik ke kasir pada Minggu malam (25/7). Kemudian tersangka melarikan diri dikejar oleh petugas keamanan PT. Taspen, Rhevaldi yang kebetulan gedung kantornya bersebelahan dengan NU Store di Jalan Mulawarman, Tarakan.

"Saat pengejaran tersebut, pelaku menikam korban, sehingga sekuriti tersebut meninggal dunia," kata Fillol.

Selanjutnya R lari menggunakan speed boat milik kerabatnya berinisial A yang sandar di sungai bandara menuju Tanjung Tiram. Saat pelarian sempat berpindah - pindah pondok di sekitar kawasan pertambakan. Adapun motifnya melakukan perampokan adalah faktor ekonomi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan untuk barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam Rhevaldi, telah dibuang tersangka ke laut."Menurut pengakuan tersangka bahwa badik dibuang ke laut saat masa pelarian, namun kami dapati di tempat kejadian perkara masih ada sarung senjata tajam jenis badik," kata Aldi.Pada kasus ini tersangka diancam pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement