Rabu 14 Jul 2021 11:24 WIB

BPIP Bekali ASN Nilai-Nilai Pancasila

Penting untuk menghadirkan sosok teladan Pancasila di kalangan aparatur negara

Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Adji Samekto.
Foto: bpip
Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Adji Samekto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi pembekalan Aparatur Sipil Negara (ASN) pokok-pokok pikiran dan nilai-nilai Pancasila guna mendorong peningkatan kesadaran aparatur negara ketika menjalankan tugasnya. Pembekalan ini dikemas dalam workshop dengan tema, "Penulisan Sosok Teladan Pancasila bagi Aparatur Negara" yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/7).

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Prof Dr FX Adji Samekto SH dalam sambutannya ketika membuka acara, mengatakan pelaksanaan workshop ini diharapkan didapat narasi sosok teladan aparatur negara sebagai agent of change (agen perubahan). "BPIP membutuhkan sosok aparatur negara yang perbuatan, kelakuan, dan sifatnya patut dicontoh oleh aparatur negara lainnya," kata Adji, yang dirilis BPIP, Rabu.

Workshop ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 dengan tujuan memberi pembekalan kepada peserta lomba esai Teladan Pancasila bagi Aparatur Negara yang sedang diselenggarakan BPIP dari tanggal 1-30 Juli 2021. Adapun narasumber yang terlibat adalah Direktur Standarisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) Aris Heru Utomo dan CEO Kompasiana Pepih Nugraha.

Selain itu, workshop ini diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan dari kementerian, lembaga pemerintah daerah, serta masyarakat umum. Aris dalam workshop ini, mengatakan penting untuk menghadirkan sosok teladan Pancasila di kalangan aparatur negara, terlebih ketika pandemi. Masyarakat mengharapkan kehadiran aparatur negara teladan yang dapat menuntun mereka untuk keluar dari keterpurukan akibat Covid-19.

Selain itu, kata Aris, aparatur negara yang menjadi objek dalam lomba esai tidak hanya terpaku pada ASN. "Berdasarkan undang-undang (UU), aparatur negara terdiri dari ASN dan Pejabat Negara (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN), anggota Kepolisian RI (UU No. 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian RI), dan anggota TNI (UU No. 34 Tahun 2003 tentang TNI)," kata Aris menjelaskan.

Selanjutnya, Aris menambahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dulu disebut sebagai pegawai honorer juga merupakan ASN apabila mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui ruang lingkup aparatur negara yang akan menjadi tokoh teladan dalam tulisan mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement