Kamis 29 Jul 2021 07:32 WIB

RUU PDP Deadlock, NasDem: DPR-Pemerintah Perlu Duduk Bersama

DPR dan Pemerintah bisa duduk bersama untuk bisa segera mengesahkan RUU PDP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan kebocoran data kembali muncul. Kali ini giliran data nasabah BRI Life yang diduga bocor dan diperjualbelikan. 

Sementara di sisi lain, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) deadlock. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, M Ahmad Ali, berharap DPR dan Pemerintah bisa duduk bersama untuk bisa segera mengesahkan RUU PDP.

Baca Juga

"Hari ini BRI Life bocor, besok tidak tahu apa lagi yang kemudian yang akan bocor karena lemahnya perlindungan tersebut. Sehingga kedua belah pihak antara pemerintah dan DPR mbok sebaiknya jangan kuat-kuatan, sebaiknya duduk bersama untuk mencari solusi untuk kepentingan masyarakat," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (28/7). 

Sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar konsiyering membahas lanjutan RUU PDP. Namun pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden.

"Jadi kalau masing-masing keukeuh seperti itu tidak ada solusinya ya pasti deadlock kan, dalam undang-undang MD3 itu saya tidak tahu apakah kemudian masih bisa diperpanjang lagi pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar pemerintah membuka jalur komunikasi baik ke pimpinan partai maupun fraksi-fraksi di DPR. Selain itu ia menilai besarnya kekuatan partai koalisi pendukung pemerintah di DPR seharusnya membuat RUU PDP cepat selesai. "Artinya apa, artinya kalau partai pendukung pemerintah solid mestinya undang-undang ini tidak sulit untuk digolkan," ungkapnya.

NasDem berharap segera ada win-win solution dalam menyikapi hal ini. Hal itu mengingat RUU PDP sangat dibutuhkan masyarakat. "Tidak bisa kuat-kuatan padahal di sisi lain kita tahu PDP ini menjadi sangat penting untuk kepentingan rakyat memberikan rasa nyaman setiap masyarakat Indonesia dapat perlindungan itu," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement