Kamis 29 Jul 2021 00:23 WIB

Obat Terapi Covid-19 Sitaan Dijual dengan Harga Standar

Barang bukti obat dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan dengan harga standar.

Tablet Avigan (favipiravir) produksi Fujifilm, Jepang. Polri edarkan kembali obat sitaan yang menjadi barang bukti 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk di antaranya Favipiravir tablet 200 mg.
Foto: EPA
Tablet Avigan (favipiravir) produksi Fujifilm, Jepang. Polri edarkan kembali obat sitaan yang menjadi barang bukti 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk di antaranya Favipiravir tablet 200 mg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dan 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis yang disita dari penjual akan diedarkan kembali ke pasaran. Obat tersebut merupakan barang bukti yang disita petugas jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Helmy menyebutkan, obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam perkara tersebut, sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Helmy menjelaskan, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement