Rabu 28 Jul 2021 20:55 WIB

Bocornya Data Pribadi dan Mendesaknya UU PDP

Data pribadi pengguna BRI Life bocor diduga akibat pembobolan situs.

Peretasan data pribadi dua juta pengguna BRI Life terjadi di Tanah Air. Bocornya data pribadi tersebut saat ini sedang ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Foto:

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kasus kebocoran data pribadi dua juta nasabah BRI Life. Temuan itu diperoleh Kemkominfo setelah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) pada Rabu (28/7) hari ini.

"Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (28/7).

Dedy menjelaskan, temuan adanya celah keamanan itu telah ditindaklanjuti BRI Life dengan mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut. Menurut Dedy, BRI Life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola tersebut.

"Dengan menggandeng konsultan forensik digital dan tim internal BRI Life," kata Dedy.

Selanjutnya, Dedy mengatakan BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sedangkan, Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor.

Kemkominfo juga akan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada. Dedy juga menyebut pemanggilan Kemkominfo kepada BRI Life telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Pasal 35.

"Dalam aturan itu, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik," katanya.

Ia menambahkan upaya ini juga dilakukan dengan koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini," katanya.

Kebocoran data nasabah BRI Life mencuat ketika seorang pengguna RaidForums mengaku menjual 460 ribu dokumen yang dikumpulkan dari 2 juta nasabah BRI Life seharga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 101 juta. Informasi bocornya data BRI Life diunggah dalam akun Twitter @UnderTheBreach pada Selasa (27/7).

Berdasarkan cicitannya, pemilik akun mengatakan perentas memiliki data 2 juta nasabah BRI Life dan 463 ribu dokumen dihargai 7.000 dolar AS.

Saat ini kasus ini juga telah ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan, dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan.

"Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7).

Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut. "Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujarnya.

photo
Pegasus, perangkat mata-mata buatan Israel - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement