Rabu 28 Jul 2021 13:16 WIB

Serangan TNI terhadap Difabel Berlebihan dan Langgar HAM

Kekerasan terhadap orang dengan keterbelakangan mental, tidak bisa dibenarkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyesalkan, aksi tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polisi Militer TNI Angkatan Udara terhadap warga sipil difabel di Merauke, Papua. Menurut Fickar, apa yang dilakukan oknum POM AU adalah pelanggaran HAM.

"Dalam konteks peristiwa itu, dari tampilan pelaku maka nampak bahwa orang tersebut menderita gangguan jiwa, oleh karenanya perlakuan dua aparatur itu selain berlebihan, perbuatannya juga telah melanggar HAM," kata Fickar dalam pesan teks, Rabu (28/7).

Selain itu, Fickar menilai, apabila berkaitan dengan kekerasan terhadap warga sipil maka harus menyerahkan kasus tersebut juga kepada kepolisian.

Karena itu, selain dihukum secara administratif berkaitan dengan kepangkatannya juga harus diproses pidana (karena) telah melakukan kekerasan. 

"Tidak ada legitimasi apapun yang membenarkan seorang TNI melakukan kekerasan, jika berkaitan dengan kejahatan seharusnya diserahkan kepada penyidik kepolisian, dan penyidik pun tidak dibenarkan melakukan kekerasan," katanya.

Apalagi, kekerasan tersebut dilakukan terhadap orang dengan keterbelakangan mental. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibenarkan. Hukum Pidana kata dia, juga mengenal apa yang disebut dengan pertanggung jawaban kejiwaan.

"Apapun tindakan seseorang, tidak boleh ada kekerasan pisik apalagi terhadap orang yang menderita keterbelakangan. Hukum pidana pun mengenal apa yang disebut dengan 'pertanggung jawaban kejiwaan' artinya jika ada seorang yang melakukan tindak pidana, maka selain membuktikan adanya kejahatan dan kesalahannya (lalai atau sengaja) juga harus ada unsur dapat dipertanggung jawabkan jiwanya (anak-anak atau orang gila tidak dalat dipertanggung jawabkan perbuatannya) dan adanya alasan pemaaf," jelas Fickar.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dua anggota TNI yang memiting dan menjatuhkan korban ke tanah. Terlihat kaki salah satu anggota itu menginjak kepala laki-laki tersebut.

Insiden kekerasan sendiri bermula saat terjadi keributan di Jalan Raya Mandala, Merauke sekitar pukul 10.00 WIT. Keributan diketahui oleh dua anggota TNI AU yang sedang berada di lokasi dan langsung mendekati kerumunan.

Kedua anggota berusaha melerai pertengkaran yang terjadi antara penjual dan warga sipil difabel. Namun berakhir dengan memiting tangan dan menginjak kepala warga tersebut.

Saat ini, dua anggota TNI AU tersebut telah ditahan. TNI AU juga menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas insiden tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement