Rabu 28 Jul 2021 06:49 WIB

PPKM Level 4, Satgas: Makan di Tempat Seefisien Mungkin

Dalam kondisi pandemi masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. PPKM Level 4, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kegiatan makan di tempat dilakukan seefisien mungkin.
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. PPKM Level 4, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kegiatan makan di tempat dilakukan seefisien mungkin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk tidak makan di tempat saat membeli makanan di warung atau lapak jajanan selama pelaksanaan PPKM level 4.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga

"Apabila menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan seperti warung makan, maka presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (27/7). 

Namun, imbuhnya, apabila memang masyarakat memiliki waktu yang terbatas, makan di tempat masih dimungkinkan. Hanya saja, Wiku meminta aktivitas makan dilakukan secara efisien. 

"Maka masyarakat diminta agar kegiatan makan dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan," ujar Wiku.

Wiku mengajak masyarakat bekerja sama dalam menjalankan seluruh aturan PPKM berdasarkan asesmen situasi. Jika seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM, ujarnya, maka situasi bisa membaik dalam dua pekan hingga empat pekan ke depan. 

"Itu pun dengan melihat kondisi kasus yang lebih terkendali sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas," kata Wiku. 

Seperti diketahui, salah satu aturan dalam PPKM Level 4 adalah diizinkannya kegiatan makan atau minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajajan, atau lapak sejenisnya dengan protokol kesehatan. Hanya saja, operasional warung hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement