REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Syariat Islam setempat mulai merumuskan konsep kebijakan terkait pengembangan wisata hilal di ibu kota Provinsi Aceh itu. Pembahasan rancangan qanun wisata halal Banda Aceh dinilai harus melibatkan banyak pihak karena terdapat beberapa aspek yang ingin diatur didalamnya, mulai dari tatanan pelaksanaan, proses hingga pengelolaannya.
"Kami sudah melaksanakan rapat bersama tim pembahasan qanun (peraturan daerah) dengan dinas terkait tentang inisiatif wisata halal," kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, di Banda Aceh, Selasa (27/7).
Tati Meutia menyampaikan, rancangan qanun wisata halal tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi sebuah produk hukum, sekaligus dapat mendatangkan penambahan pendapatan untuk Banda Aceh. "Insya Allah rancangan qanun wisata halal ini diharapkan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kota Banda Aceh," ujar Tati.
Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, menuturkan, pembahasan mengenai wisata halal tersebut baru pada tahap awal.
Artinya, mereka masih menerima masukan dari para tenaga ahli dan dinas terkait.
"Memang sejauh ini kami belum bahas secara detail tentang qanun wisata halal ini, namun kami targetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan," kata Sofyan.