REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial AJ karena menganiaya tetangganya, AH. AH meninggal dianiaya gara-gara hewan peliharaan korban buang kotoran sembarangan.
"Sudah kita amankan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Jakarta Barat, Iptu Bintang, Selasa (27/7).
Bintang mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa tersebut terjadi di Perumahan Kosambi Duri, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7). Bintang menjelaskan kejadian berawal saat anak dari AH bermain dan berkeliling dengan hewan peliharaan jenis anjing itu di sekitar komplek perumahan.
Namun saat sedang berjalan, hewan peliharaan itu terlepas dari tangan pemilik, kemudian membuang kotoran di depan rumah tersangka JA. Lalu, JA memaki-maki sang anak tersebut hingga akhirnya memberitahukan kepada ayahnya tentang peristiwa itu.
"Mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ," kata Bintang.
Saat terjadi perselisihan, JA pun lepas kendali hingga memukul korban sampai tersungkur ke tanah dan tidak sadarkan diri. "Saksi pun ada tetangga korban yang melihat pelaku dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," ujar Bintang.
Korban pun sempat dibawa ke rumah sakit namun selang beberapa lama, AH dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung menyusuri tempat kejadian perkara dan menahan tersangka.