jatimnow.com - Tim Jatanras Polres Situbondo menangkap seorang pria yang masuk dalam buronan polisi (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang ada di Kecamatan Arjasa pada bulan Januari atau sekitar 7 bulan lalu.
Selain menangkap SL (33), warga Batu Ampar, Kecamatan Cerme, Bondowoso, polisi juga mengamankan ST (55), asal Kecamatan Prajekan, Bondowoso yang menjadi penadah handphone (HP) yang dicuri pelaku.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan kasus itu dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Arjasa pada 11 Januari 2021. Pelaku mencuri 2 buah hp dari rumah korban.
"Untuk pelaku ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Arjasa. Kemudian Tim Jatanras juga mengamankan penadah hasil kejahatan yaitu SL," katanya dalam siaran pers ke redaksi, Selasa (27/7/2021).
Ia menyebut, modus pelaku yaitu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan mencuri handphone.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo," pungkasnya.