REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengaku mendorong sejumlah pelonggaran aturan untuk sektor usaha kecil pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Seperti arahan Presiden, maka untuk turunannya kami terbitkan SK (surat keputusan)," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Senin (26/7).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sedikitnya ada lima aturan yang ia longgarkan melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021.
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diiziinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Ketiga, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tapi, dengan syarat dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas hanya tiga orang.
Kemudian diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Keempat, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya diperbolehkan menerima pesan antar.
Kelima, tansportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa, penumpangnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021," kata Ade Yasin.