Selasa 27 Jul 2021 00:41 WIB

Wajib Bukti Vaksin Masuk Pasar, Ini Kata Wagub DKI

Wagub apresiasi Pasar Jaya soal kewajiban menunjukan bukti vaksinasi.

Petugas memeriksa kartu vaksinasi seorang pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi..
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas memeriksa kartu vaksinasi seorang pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah Perumda Pasar Jaya soal kewajiban pedagang dan pembeli menunjukkan bukti vaksinasi berupa kartu, sertifikat atau pesan singkat (sms) sebelum masuk ke pasar. "Kebijakan yang diambil oleh Pasar Jaya terkait kewajiban vaksin ini saya kira sesuatu terobosan yang baik karena pasar tradisional adalah wilayah yang cukup rentan terjadi interaksi antara pedagang dan penjual dan berbagai profesi lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/7) malam.

Menurut Riza, kebijakan yang diambil oleh Pasar Jaya ini juga agar bisa mendorong masyarakat termasuk pedagang dan pembeli untuk menyegerakan mendapatkan vaksin. Riza menyebutkan selai di pasar, lokasi lainnya yang penting untuk dilaksanakan kebijakan serupa adalah di pabrik, tempat usaha serta tempat yang banyak kerumunan termasuk terminal, bandara, pelabuhan, hingga mal yang memiliki kepadatan tinggi.

Baca Juga

"Itu saya kira penting untuk diterapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksin," katanya.

Namun, Riza menyampaikan sampai saat ini baru di lokasi-lokasi tempat melakukan perjalanan yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. "Ke depan pemerintah akan menggodok ini tempat mana yang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin. Saya kira ini perlu dipertimbangkan bersama apakah diperlukan tempat tertentu kalau masuk harus tunjukkan kartu vaksin, kami di Jakarta juga akan bahas ini. Supaya

mendorong orang segera vaksin," kata Riza.

Sebelumnya, seiring dengan perpanjangan PPKM yang disesuaikan hingga 2 Agustus 2021, Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan ketat. Salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksin.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Senin, mengatakan hal ini diwajibkan bagi pedagang dan pengunjung pasar mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di ibu kota. "Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief.

Arief menyebutkan hal ini menjadi salah satu respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait pasar tradisional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement