REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko dan pengunjung, menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke dalam area pasar tersebut. Ketentuan ini berlaku selama masa perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Manajer Perumda Pasar Jaya Area 12 Pasar Minggu, Yohanes Daramonsi, mengatakan pedagang atau pun pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin tidak diizinkan masuk ke area pasar. "Surat edaran sudah kami sampaikan. Setiap pengelola, pengunjung dan pedagang harus sudah divaksin. Tentu implementasinya ini tidak akan mudah dan kami ke depannya akan menjalankan hal itu sebagai syarat mutlak," kata Yohanes, Senin (26/7).
Yohanes mengatakan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung ini merupakan langkah untuk mencegah adanya potensi penularan Covid-19 di lingkungan pasar. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membantu proses percepatan gerakan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan dapat tercapai Agustus mendatang.
"Harus diakui saat ini masih ada sebagian pedagang yang enggan menggunakan masker. Tapi kami selalu memantau dan memonitor. Bagi yang melanggar kami tegur agar menggunakan prokes. Mudah-mudahan dengan aturan ini memacu mereka untuk mengikuti anjuran pemerintah termasuk untuk ikut vaksin," ujar Yohanes.
Karena itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah disampaikan. "Jadi kalau sudah kita tegur sampai 3 kali, nanti urusannya itu dengan teman-teman dari Satpol PP untuk menindak seperti apa yang akan dilakukan. Tentunya harus sesuai prosedur dari pemerintah," kata Yohanes menekankan.
Adapun dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini, Pasar Minggu mulai beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.