Senin 26 Jul 2021 13:24 WIB

Realisasi Pajak DJP II Jateng Semester I Baru 39 Persen

Penerimaan pajak mengalami penurunan 0,41 persen.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)
Foto: Republika
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Realisasi penerimaan pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak II Jateng, pada semester I tahun 2021 mengalami penurunan. Dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu, penerimaan pajak mengalami penurunan 0,41 persen.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebutkan, realisasi penerimaan pajak pada semester I 2021, tercatat sebesar Rp 4,890 triliun atau baru mencapai 39,2 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 12,474 triliun.

Baca Juga

''Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak semester I tahun 2021 ini mengalami pertumbuhan netto -0,41 persen dibanding periode yang sama tahun 2020,'' kata dia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui cara virtual tersebut, Slamet menyebutkan, pertumbuhan penerimaan pajak yang masih minus disebabkan adanya pandemi Covid-19. ''Pandemi ini telah pada perekonomian yang pada gilirannya juga mempengaruhi penerimaan pajak,'' jelasnya.

Dari 13 kantor pelayanan pajak (KPP) yang sudah beroperasai di Jateng, Slamet menyebutkan, ada beberapa KPP Pratama yang realisasi penerimaan pajak pada semester I 2021 masih bisa mencapai di atas 50 persen dari target. "Ada empat KPP yang realisasi penerimaan pajaknya sudah mencapai di atas 50 persen. Antara lain KPP Karanganyar, Sukoharjo, Cilacap dan KPP Pratama Purwokerto. Sedangkan 9 KPP lainnya, belum bisa mencapai 50 persen,'' jelasnya.

Penyokong utama pertumbuhan penerimaan pajak negatif, menurutnya, berasal dari penerimaan pajak dari PPh Non Migas. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada sektor ini, turun hingga 9,14 persen atau pertumbuhan negatif -9,14 persen.

Secara rinci, penerimaan PPh dari perdagangan besar dan eceran turun -1.99 persen, industri jasa keuangan dan asuransi turun -37.93 persen, kontruksi turun -10.29 persen, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial turun -13.61 persen,

Mengenai fasilitas insentif pajak yang diberikan sepanjang tahun 2020, Slamet menyebutkan, ada sebanyak 18.859 permohonan insentif yang diajukan. Antara lain, insentif untuk PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. ''Sepanjang tahun 2020, total realisasi insentif yang diterima oleh wajib pajak mencapai Rp 293,5 miliar,'' jelasnya.

Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2020, Slamet menyebutkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 tercatat sebanyak 690.487 wajib pajak. ''Dengan demikian, rasionya tercatat sebesar 77,58 persen dari target 890.034 wajib pajak,'' kata dia.

Namun dia menyebutkan, jumlah kepatuhan penyampaian SPT ini meningkat sebesar 6 persen bila dibanding periode yang sama tahun 2020.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement