Senin 26 Jul 2021 12:58 WIB

Perpanjangan PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka

Jam operasional Pasar Tanah Abang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka mulai Senin (26/7) hari ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memberikan pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Foto: Pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta)
Foto: Prayogi/Republika
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka mulai Senin (26/7) hari ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memberikan pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Foto: Pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka mulai Senin (26/7) hari ini. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memberikan pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Iya, hari ini Pasar Tanah Abang sudah mulai buka lagi," kata pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga

Jam operasional Pasar Tanah Abang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal sebesar 50 persen. "Menyesuaikan peraturan terbaru pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan  melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Salah satu penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku adalah pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore. "Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya yang berlaku pada tanggal 3-25 Juli 2021, Pasar Tanah Abang dilarang beroperasi. Sebab, yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang menjual bahan pangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement