Sabtu 24 Jul 2021 11:41 WIB

Penjabat Bupati Bekasi Fokus Isi 10 Jabatan Kosong

Dani mengaku, mendapat kewenangan dari Mendagri untuk melakukan rotasi mutasi .

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kekosongan sejumlah kursi jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam memaksimalkan upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi, dalam 100 hari kerja pertamanya.

"Untuk mengisi kekosongan kursi sejumlah pejabat saat ini, saya akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Baperjakat," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (24/7).

Dani sebelumnya menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar. Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dani mengaku, mendapat kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi demi berjalannya roda pemerintahan serta tercapainya target program kerja.

"Sebagai langkah awal saya akan konsolidasi dengan seluruh stakeholder, baik Plh Sekda maupun Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengetahui kondisinya seperti apa sehingga tidak salah dalam menempatkan sebuah jabatan kepada seorang birokrat yang bakal menjalankan birokrasi," kata Dani.

Selain itu, ia akan berkonsultasi dan mengajukan izin tertulis kepada Mendagri Tito Karnavian terkait proses rotasi dan mutasi meskipun telah diberi kewenangan melakukan sesuai Surat Keputusan Mendagri. Sedikitnya ada 10 kursi jabatan eselon II atau Kepala OPD yang kosong di lingkungan Pemkab Bekasi.

Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dirut RSUD, Disbudpora, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya.

Selain itu jabatan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga kosong, bahkan jabatan tinggi pratama sekelas Sekretaris Daerah praktis hanya diisi pelaksana harian setelah penjabat sebelumnya memasuki masa purnatugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement