REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Kumham Jawa Timur memberikan hak pengurangan hukuman atau remisi terhadap 66 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2021, Jumat (23/7). Puluhan anak tersebut mendapatkan remisi bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Kakanwil Kumham Jatim, Krismono, menuturkan, dari 66 ADP yang diberi remisi, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara segar karena masa hukumannya habis. Salah satu ADP yang langsung bebas adalah RAS, ADP yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran. RAS mendapatkan remisi satu bulan.
“Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat,” ujar Krismono.
Setelah bebas, RAS langsung dijemput keluarganya yang datang dari Lamongan ke Blitar. “Kami memang mengimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung, karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak,” ujar Krismono.
Krismono menjelaskan, remisi yang diberikan menjadi upaya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik. Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas atau rutan di Jatim. Paling banyak berada di LPKA Kelas I Blitar.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik kami agar terus berbuat lebih baik. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” ujarnya.